MAKALAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN BANK INDONESIA

on Senin, 10 Juni 2013
BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Ditinjau dari segi fungsinya, salah satu jenis perbankan yang paling utama dan paling penting adalah bank sentral. Bank sentral di tiap Negara hanya ada satu dan mempunyai cabang hampir di setiap provinsi. Fungsi utama Bank Sentral adalah mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan disuatu Negara secara luas, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Di Indonesia tugas Bank Sentral dipegang oleh Bank Indonesia (BI).
Peranan Bank Indonesia sebagai bank sentral atau sering juga disebut bank to bank dalam pembangunan memang penting dan sangat dibutuhkan keberadaannya. Hal ini disebabkan bahwa pembangunan disektor apa pun selalu membutuhkan dana dan dana ini diperoleh dari sector lembaga keuangan termasuk bank. Bank Indonesia juga mengurus dana yang dihimpun dari masyarakat agar disalurkan kembali kemasyarakat benar-benar efektif pembangunannya sesuai dengan tujuan pembangunan.
peranan lain dari bank Indonesia adalah dalam hal menyalurkan uang terutama uang kartal (kertas dan logam) di mana bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk menyalurkan uang kartal. kemudian mengendalikan jumlah uang yang beredardan suku bungan dengan maksud untuk menjaga kestabilan nilai rupiah. Disamping itu, hubungan bank Indonesia dengan pemerintah adalah sebagai pemegang kas pemerintah. begitu pula hubungan keuangan dengan dunia internasional juga ditangani oleh Bank Indonesia seperti menerima pinjaman luar negeri.  
1.2  Rumusan Masalah
Dalam makalah ini dapat dirumuskan beberapa masalah yang akan dibahas:
1.      sejarah bank sentral di Indonesia
2.      kebijakan Moneter Bank Indonesia
3.      Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
4.      Sistem Pembayaran Bank Indonesia
5.      Tugas dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia

1.3  Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk membarikan pemahaman kepada pembaca tentang bank Indonesia sebagai bank sentral yang bertugas mengontrol seluruh bank yang ada di Indonesia juga menstabilkan nilai rupiah.
1.4  Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam makalah ini yaitu dengan menggunakan metode Kualitatif berupa pengambilan data-data dari sumber bacaan berupa buku-buku pengetahuan dan internet.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Sejarah Bank Sentral di Indonesia
Bank sentral adalah bank yang bertugas memelihara agar sistem moneter berjalan atau bekerja secara efisien sehingga dapat menjamin tecapainya tingkat pertumbuhan kredit/uang yang beredar sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tanpa mengakibatkan inflasi.[1]
De Javasche Bank adalah bank asing pertama yang dinasionalisasikan dan kemudian menjelma menjadi BI sebagai bank sentral Indonesia. Sejarah kelembagaan Bank Indonesia dimulai sejak berlakunya Undanh-Undang (UU) No. 11/1953 tentang penetapan undang-undang pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953. Dalam melakukan tugasnya sebagai bank sentral, bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter, Direksi, dan Dewan Penasehat. Ditangan dewan Moneter inilah, kebijakan Moneter ditetapkan, meski tanggung jawabnya berada pada pemerintah. Setelah sempat dilebur kedalam bank tunggal, pada masa awal orde baru, landasan Bank Indonesia berubah melalui UU No. 13/1968 tentang bank sentral. Sejak saat itu bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral dan sekaligus membantu pemerintah dalam pembangunan dengan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan bantuan dewan moneter. Dengan demikian, Bank Indonesia tidak lagi dipimpin Dewan Moneter.
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan UU. No 3/2004 tanggal 15 Januari 2004. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan Pemerintah ataupun pihak lainnya.


2.2  Kebijakan Moneter
Setelah berdirinya bank Indonesia, kebijakan moneter diIndonesia secara umum ditetapkan oleh Dewan Moneter dan pemerintah bertanggung jawab atasnya. Mengingat buruknya perekonomian pasca perang, yang ditempuh pertama kaki dalam bidang moneter adalah upaya perbaikan posisi cadangan devisa melalui kegiatan ekspor dan impor. Pada periode ekonomi terpimpin, pembiayaan divisit spending keuangan Negara terus meningkat, terutama untuk membiayai proyek politik pemerintah. Laju inflasi terus membumbung tinggi sehingga dua kali melakukan mengetatan moneter, yaitu tahun 1959 dan 1965.
2.3  Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Tujuan Bank Indonesia berdasarkan UU No.23 Th. 1999 tentang Bank Indonesia adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilah rupiah. Kestabilan rupiah yang diinginkan adalah:
·         Kestabilah nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.
·         Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang Negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. dengan kestabilan nilai mata uang rupiah, maka akan sangat banyak manfaat yang akan diperoleh terutama untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Agar kestabilan nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka bank Indonesia memiliki tugas lain:
1.      menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2.      mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.      mengatur dan mengawasi bank.[2]
Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tugas Bank Indonesia sebagai Bank sentral adalah:
1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter bank Indonesia
berwenang:
a.       Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
b.      Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetai tidak terbatas pada:
§  Operasi pasar terbuka di pasar uang
§  Penetapan tingkat diskonto
§  Penetapan cadangan wajib minimum
§  Pengaturan kredit atau pembiayaan
c.       Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan
d.      Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
e.       Mengelola cadangan devisa
f.       Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.
2.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
a.       Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
b.      Mewajibkan penyelenggaraan jasa ssistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
c.       Menetapkan penggunaan alat pembayaran
d.      Mengatur sistem kliring antar bank
e.       Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank
f.       Menetapkan macam, harga, cirri uang yang akan dikeluarkan bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah
g.      Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai sama
3.      Mengatur dan mengawasi Bank Umum dan BPR \
a.       Menetapkan ketentukan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian
b.      Memberikan dan mencabut izin usaha bank
c.       Memberikan izin pembukaan, penutup dan pemindahan kantor bank
d.      Memberikan izin atas kepemilihan dan kepengurusan bank
e.       Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiataan usaha tertentu
f.       Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia
g.      Melakukan pemerikaan terhadap bank
h.      Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagaian atau keseluruhan kegiatan apabila diduga merupakan tindak pidana
i.        Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank
j.        Mengambil tindakan terhadap suatu bank apabila membahayakan
k.      Tugas mengwasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa yang independen dan dibentuk berdasarkan UU
l.        Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai RAPBN serta kebijakan lain tang berkaian dengan tugas dan wewenang BI
m.    Dealam hal pemerintah menerbitkan surat-surat hutang Negara, pemerintah wajib berkonsultasi dengan BI dan DPR
n.      Bank Indonesia dapatr membantu penerbitan surat-surat hutang Negara yang diterbitkan oleh pemerintah
o.      Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah

4.      Hubungan dengan Pemerintah dan Internasional
Hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah sepert yang tertuang dalam
Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 adalah sebagai berikut:
a.       Bertindak sebagai pemenang kas pemerintah
b.      Untuk dan atas nama pemerintah BI dapat menerima pinjaman luar negeri, menata usahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
c.       Pemerintah wajib meminta pendapat BI dalam siding cabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan
d.      Dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral Negara lain dan organisasi/lembaga internasional.
e.       BI bertindak untuk dan atas nama Negara RI sebagai lembaga internasional dan lembaga multilateral
f.       Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang Negara yang diterbitkan pemerintah.
g.      Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.
Dalam hal hubungan Bank Indonesia dengan dunia internasional, maka bank
Inddonesia:
a.       Dapat melakukan kerja sama dengan
§  Bank Sentral Negara lain
§  Organisasi dan Lembaga Internasional
b.      Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional atau lembaga Multilateral adalah Negara, maka Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesi sebagai anggota.
5.      Akuntabilitas dan Anggaran







2.4  Sistem Pembayaran Bank Indonesia
Sistem Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Dan komponen dari sistem pembayaran Sudah barang tentu harus ada alat pembayaran, ada mekanisme kliring hingga penyelesaian akhir (settlement). Nah, selain itu juga ada komponen lain seperti lembaga yang terlibat dalam menyelenggarakan sistem pembayaran. Termasuk dalam hal ini adalah bank, lembaga keuangan selain bank, lembaga bukan bank penyelenggara transfer dana, perusahaan switching bahkan hingga bank sentral (lihat Perkembangan).
Sistem pembayaran di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu sistem pembayaran tunai dan non tunai. Dalam Undang-Undang (UU) No. 11/1953 ditetapkan bahwa bank Indonesia hanya mengeluarkan uang kertas dengan nilai lima rupiah ke atas, sedangkan pemerintah berwewenang mengeluarkan uang kertas dan uang logam dalam pecahan di bawah lima rupiah. Berdasarkan UU No. 13/1968, BI mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam semua pecaahan. Sejak saat itu, pemerintah tidak lagi menerbitkan uang kertas dan uang logam. Uang logam pertama yang dikeluarkan oleh BI adalah emisi tahun 1970. Pada era 1990-an, BI mengeluarkan uang dalam pecahan besar, yaitu Rp 20.000 (1992), Rp 50.000 (1993) dan Rp. 100.000 (1999). Hal itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan uang pecahan besar seiring dengan perkembangan ekonomi tangah berlansung saat itu.
Sementara itu bidang pembayaran non tunai, BI telah memulai langkahnya dengan menetapkan diri sebagai kantor perhitungan sentral menjelang akhir tahun 1954. Sebagai bank sentral sejak awal Bi telah berupaya keras dalam pengawasan dan penyehatan sistem pembayaran giral. Bi juga terus berusaha untuk menyempurnakan sebagai sistem pembayaran giral dalam negeri dan luar negeri. 




2.5  Tugas Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
Selain itu masih ada tugas BI dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.


BAB 111
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
1.      Bank sentral adalah bank yang bertugas memelihara agar sistem moneter berjalan atau bekerja secara efisien sehingga dapat menjamin tecapainya tingkat pertumbuhan kredit/uang yang beredar sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tanpa mengakibatkan inflasi.
2.      Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
3.      Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.

3.2 Saran
Semoga makalah ini dapat memberi pengetahuan baru bagi para pembaca, dan diharapkan kritik dan sarannya.



Daftar Pustaka

Dicki Hartanto, MM, Bank dan Lembaga Keuangan lain, Aswaja Pressindo, Yokyakarta, 2012
Kasmir, S.E. M.M, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Rajawali Pers, Jakarta, 2008




[1] Dicki Hartanto, MM, bank dan Lembaga Keuangan, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2012, h.31
[2] Kasmir, S.E. M.M, Bank dan lembaga keuangan, Rajawali Pers, 2008, h. 180