BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ditinjau dari segi fungsinya, salah
satu jenis perbankan yang paling utama dan paling penting adalah bank sentral.
Bank sentral di tiap Negara hanya ada satu dan mempunyai cabang hampir di
setiap provinsi. Fungsi utama Bank Sentral adalah mengatur masalah-masalah yang
berhubungan dengan keuangan disuatu Negara secara luas, baik di dalam negeri
maupun ke luar negeri. Di Indonesia tugas Bank Sentral dipegang oleh Bank
Indonesia (BI).
Peranan Bank Indonesia sebagai bank
sentral atau sering juga disebut bank to
bank dalam pembangunan memang penting dan sangat dibutuhkan keberadaannya.
Hal ini disebabkan bahwa pembangunan disektor apa pun selalu membutuhkan dana
dan dana ini diperoleh dari sector lembaga keuangan termasuk bank. Bank
Indonesia juga mengurus dana yang dihimpun dari masyarakat agar disalurkan
kembali kemasyarakat benar-benar efektif pembangunannya sesuai dengan tujuan
pembangunan.
peranan lain dari bank Indonesia
adalah dalam hal menyalurkan uang terutama uang kartal (kertas dan logam) di
mana bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk menyalurkan uang kartal.
kemudian mengendalikan jumlah uang yang beredardan suku bungan dengan maksud
untuk menjaga kestabilan nilai rupiah. Disamping itu, hubungan bank Indonesia
dengan pemerintah adalah sebagai pemegang kas pemerintah. begitu pula hubungan
keuangan dengan dunia internasional juga ditangani oleh Bank Indonesia seperti
menerima pinjaman luar negeri.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini dapat dirumuskan
beberapa masalah yang akan dibahas:
1. sejarah
bank sentral di Indonesia
2. kebijakan
Moneter Bank Indonesia
3. Tujuan
dan Tugas Bank Indonesia
4. Sistem
Pembayaran Bank Indonesia
5. Tugas
dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia
1.3 Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan
untuk membarikan pemahaman kepada pembaca tentang bank Indonesia sebagai bank
sentral yang bertugas mengontrol seluruh bank yang ada di Indonesia juga
menstabilkan nilai rupiah.
1.4 Metode Penulisan
Metode
yang digunakan dalam makalah ini yaitu dengan menggunakan metode Kualitatif
berupa pengambilan data-data dari sumber bacaan berupa buku-buku pengetahuan
dan internet.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Sejarah Bank Sentral di Indonesia
Bank sentral adalah bank yang bertugas
memelihara agar sistem moneter berjalan atau bekerja secara efisien sehingga
dapat menjamin tecapainya tingkat pertumbuhan kredit/uang yang beredar sesuai
dengan yang diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tanpa mengakibatkan
inflasi.[1]
De Javasche Bank adalah bank asing
pertama yang dinasionalisasikan dan kemudian menjelma menjadi BI sebagai bank
sentral Indonesia. Sejarah kelembagaan Bank Indonesia dimulai sejak berlakunya
Undanh-Undang (UU) No. 11/1953 tentang penetapan undang-undang pokok Bank
Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953. Dalam melakukan tugasnya sebagai bank
sentral, bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter, Direksi, dan Dewan
Penasehat. Ditangan dewan Moneter inilah, kebijakan Moneter ditetapkan, meski
tanggung jawabnya berada pada pemerintah. Setelah sempat dilebur kedalam bank
tunggal, pada masa awal orde baru, landasan Bank Indonesia berubah melalui UU
No. 13/1968 tentang bank sentral. Sejak saat itu bank Indonesia berfungsi
sebagai bank sentral dan sekaligus membantu pemerintah dalam pembangunan dengan
menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan bantuan dewan
moneter. Dengan demikian, Bank Indonesia tidak lagi dipimpin Dewan Moneter.
Babak baru dalam sejarah Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah
undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan
berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan UU. No
3/2004 tanggal 15 Januari 2004. Undang-undang ini memberikan status dan
kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan
Pemerintah ataupun pihak lainnya.
2.2
Kebijakan
Moneter
Setelah berdirinya bank Indonesia,
kebijakan moneter diIndonesia secara umum ditetapkan oleh Dewan Moneter dan
pemerintah bertanggung jawab atasnya. Mengingat buruknya perekonomian pasca
perang, yang ditempuh pertama kaki dalam bidang moneter adalah upaya perbaikan
posisi cadangan devisa melalui kegiatan ekspor dan impor. Pada periode ekonomi
terpimpin, pembiayaan divisit spending keuangan
Negara terus meningkat, terutama untuk membiayai proyek politik pemerintah.
Laju inflasi terus membumbung tinggi sehingga dua kali melakukan mengetatan
moneter, yaitu tahun 1959 dan 1965.
2.3
Tujuan
dan Tugas Bank Indonesia
Tujuan Bank Indonesia berdasarkan UU
No.23 Th. 1999 tentang Bank Indonesia adalah untuk mencapai dan memelihara
kestabilah rupiah. Kestabilan rupiah yang diinginkan adalah:
·
Kestabilah nilai rupiah
terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari
perkembangan laju inflasi.
·
Kestabilan nilai rupiah
terhadap mata uang Negara lain.
Aspek pertama tercermin pada
perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan
nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. dengan kestabilan nilai mata
uang rupiah, maka akan sangat banyak manfaat yang akan diperoleh terutama untuk
mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan
rakyat. Agar kestabilan nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka bank
Indonesia memiliki tugas lain:
1. menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter
2. mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. mengatur
dan mengawasi bank.[2]
Perumusan tujuan tunggal ini
dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta
batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan
Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tugas
Bank Indonesia sebagai Bank sentral adalah:
1. Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter bank Indonesia
berwenang:
a. Menetapkan
sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang
ditetapkannya.
b. Melakukan
pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetai tidak
terbatas pada:
§ Operasi
pasar terbuka di pasar uang
§ Penetapan
tingkat diskonto
§ Penetapan
cadangan wajib minimum
§ Pengaturan
kredit atau pembiayaan
c. Memberikan
kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada
bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan
d. Melaksanakan
kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
e. Mengelola
cadangan devisa
f. Menyelenggarakan
survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro
dan mikro.
2. Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
a. Melaksanakan
dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
b. Mewajibkan
penyelenggaraan jasa ssistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
c. Menetapkan
penggunaan alat pembayaran
d. Mengatur
sistem kliring antar bank
e. Menyelenggarakan
penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank
f. Menetapkan
macam, harga, cirri uang yang akan dikeluarkan bahan yang digunakan dan tanggal
mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah
g. Mengeluarkan
dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari
peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai sama
3. Mengatur
dan mengawasi Bank Umum dan BPR \
a. Menetapkan
ketentukan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian
b. Memberikan
dan mencabut izin usaha bank
c. Memberikan
izin pembukaan, penutup dan pemindahan kantor bank
d. Memberikan
izin atas kepemilihan dan kepengurusan bank
e. Memberikan
izin kepada bank untuk menjalankan kegiataan usaha tertentu
f. Mewajibkan
bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata
cara yang ditetapkan Bank Indonesia
g. Melakukan
pemerikaan terhadap bank
h. Memerintahkan
bank untuk menghentikan sementara sebagaian atau keseluruhan kegiatan apabila
diduga merupakan tindak pidana
i.
Mengatur dan
mengembangkan informasi antar bank
j.
Mengambil tindakan
terhadap suatu bank apabila membahayakan
k. Tugas
mengwasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa yang
independen dan dibentuk berdasarkan UU
l.
Memberikan pendapat dan
pertimbangan kepada pemerintah mengenai RAPBN serta kebijakan lain tang
berkaian dengan tugas dan wewenang BI
m. Dealam
hal pemerintah menerbitkan surat-surat hutang Negara, pemerintah wajib
berkonsultasi dengan BI dan DPR
n. Bank
Indonesia dapatr membantu penerbitan surat-surat hutang Negara yang diterbitkan
oleh pemerintah
o. Bank
Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah
4. Hubungan
dengan Pemerintah dan Internasional
Hubungan Bank
Indonesia dengan pemerintah sepert yang tertuang dalam
Undang-Undang
nomor 23 tahun 1999 adalah sebagai berikut:
a. Bertindak
sebagai pemenang kas pemerintah
b. Untuk
dan atas nama pemerintah BI dapat menerima pinjaman luar negeri, menata
usahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap
pihak luar negeri.
c. Pemerintah
wajib meminta pendapat BI dalam siding cabinet yang membahas masalah ekonomi,
perbankan dan keuangan
d. Dapat
melakukan kerja sama dengan bank sentral Negara lain dan organisasi/lembaga
internasional.
e. BI
bertindak untuk dan atas nama Negara RI sebagai lembaga internasional dan
lembaga multilateral
f. Bank
Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang Negara yang diterbitkan
pemerintah.
g. Bank
Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.
Dalam hal hubungan Bank Indonesia dengan dunia
internasional, maka bank
Inddonesia:
a. Dapat
melakukan kerja sama dengan
§ Bank
Sentral Negara lain
§ Organisasi
dan Lembaga Internasional
b. Dalam
hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional atau lembaga Multilateral adalah
Negara, maka Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama Negara Republik
Indonesi sebagai anggota.
5. Akuntabilitas
dan Anggaran
2.4
Sistem
Pembayaran Bank Indonesia
Sistem Pembayaran adalah sistem yang
mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk
melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari
suatu kegiatan ekonomi. Dan komponen dari sistem pembayaran Sudah barang tentu
harus ada alat pembayaran, ada mekanisme kliring hingga penyelesaian akhir
(settlement). Nah, selain itu juga ada komponen lain seperti lembaga yang
terlibat dalam menyelenggarakan sistem pembayaran. Termasuk dalam hal ini
adalah bank, lembaga keuangan selain bank, lembaga bukan bank penyelenggara
transfer dana, perusahaan switching bahkan hingga bank sentral (lihat
Perkembangan).
Sistem pembayaran di Indonesia terbagi
menjadi dua, yaitu sistem pembayaran tunai dan non tunai. Dalam Undang-Undang
(UU) No. 11/1953 ditetapkan bahwa bank Indonesia hanya mengeluarkan uang kertas
dengan nilai lima rupiah ke atas, sedangkan pemerintah berwewenang mengeluarkan
uang kertas dan uang logam dalam pecahan di bawah lima rupiah. Berdasarkan UU
No. 13/1968, BI mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang
logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam semua pecaahan. Sejak saat itu,
pemerintah tidak lagi menerbitkan uang kertas dan uang logam. Uang logam
pertama yang dikeluarkan oleh BI adalah emisi tahun 1970. Pada era 1990-an, BI
mengeluarkan uang dalam pecahan besar, yaitu Rp 20.000 (1992), Rp 50.000 (1993)
dan Rp. 100.000 (1999). Hal itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan uang pecahan
besar seiring dengan perkembangan ekonomi tangah berlansung saat itu.
Sementara itu bidang pembayaran non
tunai, BI telah memulai langkahnya dengan menetapkan diri sebagai kantor
perhitungan sentral menjelang akhir tahun 1954. Sebagai bank sentral sejak awal
Bi telah berupaya keras dalam pengawasan dan penyehatan sistem pembayaran
giral. Bi juga terus berusaha untuk menyempurnakan sebagai sistem pembayaran
giral dalam negeri dan luar negeri.
2.5
Tugas
Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Menjaga stabilitas nilai tukar
rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No.
23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu
disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional
(SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal
(robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula
transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter
berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
Selain itu masih ada tugas BI dalam
SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis
alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah satu-satunya lembaga
yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang
rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah yang
sudah tak berlaku dari peredaran.
BAB 111
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1. Bank
sentral adalah bank yang bertugas memelihara agar sistem moneter berjalan atau bekerja
secara efisien sehingga dapat menjamin tecapainya tingkat pertumbuhan
kredit/uang yang beredar sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai
pertumbuhan ekonomi tanpa mengakibatkan inflasi.
2. Bank
Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek,
yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan
terhadap mata uang negara lain.
3. Bank
Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan
mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari
peredaran.
3.2
Saran
Semoga
makalah ini dapat memberi pengetahuan baru bagi para pembaca, dan diharapkan
kritik dan sarannya.
Daftar Pustaka
Dicki Hartanto, MM, Bank dan Lembaga
Keuangan lain, Aswaja Pressindo, Yokyakarta, 2012
Kasmir, S.E. M.M, Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya, Rajawali Pers, Jakarta, 2008